Apabila pemutih kulit tadi mempunyai fungsi merubah warna kulit yang asli secara permanen, maka hukumnya haram, karena hal itu termasuk dalam hukum merubah ciptaan Allah yang dilarang dalam Islam.
Dalam riwayat Ibnu mas’ud, Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam bersabda:
“Allah melaknat wanita yang melakukan pentatoan, wanita yang minta ditato, wanita yang mencabut alis , wanita yang minta dicabutkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan gigi-giginya. Mereka adalah wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah.”
0 comments:
Post a Comment